Jakarta, Indonesia -- Hari ini, Rabu (4/4), Gunung Semeru resmi dibuka untuk kegiatan pendakian. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang terkait persyaratan yang wajib dikantongi pendaki.
Salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat yang berlaku paling lama satu hari sebelum hari pendakian. Untuk memudahkannya, pihak Polres Lumajang menugaskan tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di kawasan Resor Ranupani.
Hal tersebut diharapkan mempermudah calon pendaki, mengingat kasus yang sering terjadi adalah belum mengurus, tertinggal, atau surat keterangan sehat yang sudah kedaluarsa.
Sementara itu, pihak BBTNBTS juga menerbitkan surat edaran yang isinya adalah rekomendasi kegiatan pendakian dibatasi sampai ke kawasan Kalimati, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.
Sebelum melakukan kegiatan pendakian, calon pendaki pun diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang dilakukan melalui .
Dalam situs tersebut, Pihak BBTNBTS menjelaskan secara rinci peraturan-peraturan bagi calon pendaki.
Beberapa hal yang menjadi persyaratan adalah mengenai durasi pendakian dan usia minimum calon pendaki.
Batas lama pendakian yang diizinkan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah selama empat hari dan tiga malam. Sedangkan usia minimal pendaki yang diizinkan mulai dari sepuluh tahun.
Jika calon pendaki berusia kurang dari 17 tahun maka ia harus menyertakan identitas diri, surat izin orangtua atau wali, yang ditandatangani di atas materai senilai Rp6000, fotokopi KTP orangtua atau wali, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran.
Salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat yang berlaku paling lama satu hari sebelum hari pendakian. Untuk memudahkannya, pihak Polres Lumajang menugaskan tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di kawasan Resor Ranupani.
Hal tersebut diharapkan mempermudah calon pendaki, mengingat kasus yang sering terjadi adalah belum mengurus, tertinggal, atau surat keterangan sehat yang sudah kedaluarsa.
Sementara itu, pihak BBTNBTS juga menerbitkan surat edaran yang isinya adalah rekomendasi kegiatan pendakian dibatasi sampai ke kawasan Kalimati, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.
Sebelum melakukan kegiatan pendakian, calon pendaki pun diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang dilakukan melalui .
Dalam situs tersebut, Pihak BBTNBTS menjelaskan secara rinci peraturan-peraturan bagi calon pendaki.
Beberapa hal yang menjadi persyaratan adalah mengenai durasi pendakian dan usia minimum calon pendaki.
Batas lama pendakian yang diizinkan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah selama empat hari dan tiga malam. Sedangkan usia minimal pendaki yang diizinkan mulai dari sepuluh tahun.
Jika calon pendaki berusia kurang dari 17 tahun maka ia harus menyertakan identitas diri, surat izin orangtua atau wali, yang ditandatangani di atas materai senilai Rp6000, fotokopi KTP orangtua atau wali, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran.
Comments
Post a Comment